Keselamatan Bayi, BPOM Instruksikan Nestlé Hentikan Distribusi Formula

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:55:42 WIB
Keselamatan Bayi, BPOM Instruksikan Nestlé Hentikan Distribusi Formula

JAKARTA - BPOM menaruh perhatian serius terhadap keselamatan bayi di Indonesia menyusul notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) terkait produk formula bayi. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian untuk melindungi konsumen paling rentan.

Perintah penghentian distribusi sementara ditujukan pada PT Nestlé Indonesia untuk produk formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. “Hingga kini, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Meski hasil pengujian menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (LoQ < 0,20 µg/kg), BPOM tetap menaruh prinsip kehati-hatian sebagai prioritas. Langkah ini juga sejalan dengan prosedur keselamatan pangan internasional untuk produk bayi, yang selalu menjadi perhatian global.

Selain penghentian distribusi, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela seluruh produk terdampak di bawah pengawasan BPOM. Tindakan ini menaruh komitmen produsen dalam menjaga keamanan konsumen.

Potensi Cemaran dan Toksin Cereulide

Toksin cereulide diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas. Menurut Taruna Ikrar, “Toksin ini tidak dapat dimusnahkan atau dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.” Kondisi ini menaruh risiko bagi bayi karena gejala dapat muncul cepat, antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi.

Gejala paparan toksin cereulide termasuk muntah hebat atau persisten, diare, dan kelesuan yang tidak biasa. Oleh karena itu, walau pengujian menunjukkan tidak terdeteksi, langkah preventif tetap diperlukan. Tindakan BPOM menaruh prioritas pada perlindungan konsumen yang paling rentan.

Taruna menegaskan bahwa penghentian distribusi dan penarikan produk dilakukan untuk memastikan keselamatan bayi, bukan karena adanya kasus terkonfirmasi di Indonesia. Kebijakan ini menaruh prinsip kehati-hatian sebagai pedoman utama.

Produk Terdampak dan Penanganan Konsumen

Produk terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696. Konsumen yang memiliki produk ini diminta segera menghentikan penggunaan dan menaruh produk di tempat aman sebelum dikembalikan ke toko atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia.

BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets berbeda. “Masyarakat tetap bisa menggunakan produk yang tidak terdampak,” ujarnya. Informasi ini menaruh kejelasan bagi konsumen agar tidak panik namun tetap waspada.

Penarikan sukarela produk ini juga menaruh transparansi antara produsen dan regulator, memastikan setiap langkah diambil untuk keamanan konsumen. Proses pengembalian atau penukaran telah difasilitasi oleh Nestlé dengan pengawasan BPOM.

Koordinasi Internasional dan Pengawasan

BPOM menaruh perhatian pada koordinasi dengan otoritas internasional, termasuk EURASFF dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN). Notifikasi global ini menekankan pentingnya keamanan pangan bayi di berbagai negara.

Selain itu, BPOM menaruh fokus pada pengawasan pre-market dan post-market. Setiap produk formula bayi yang beredar harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang ketat. Kerja sama dengan otoritas internasional memastikan langkah-langkah preventif diterapkan secara konsisten.

Langkah ini menaruh kepastian bahwa Indonesia mengikuti standar global dalam pengawasan pangan bayi, menambah kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk domestik maupun impor.

Edukasi Konsumen dan Prinsip Cek KLIK

Taruna mengimbau masyarakat menaruh kesadaran untuk menjadi konsumen cerdas. Cara mudah adalah menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Penerapan prinsip ini menaruh peran penting dalam pencegahan risiko kesehatan, terutama bagi bayi dan anak-anak. BPOM menaruh strategi edukasi konsumen sebagai bagian dari perlindungan publik jangka panjang.

Selain itu, BPOM menaruh dorongan pada produsen untuk menempatkan keselamatan konsumen sebagai prioritas utama. Dengan kolaborasi antara regulator dan industri, langkah ini menaruh dampak positif pada kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan.

Kesiapsiagaan dan Langkah Selanjutnya

BPOM akan terus memantau kondisi di lapangan dan menaruh koordinasi intensif dengan Nestlé serta pihak terkait. Pengawasan lanjutan menaruh tujuan agar setiap produk formula bayi di Indonesia tetap aman dan sesuai standar.

Dengan langkah ini, BPOM menaruh sinyal bahwa keselamatan konsumen, terutama bayi, adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Semua tindakan diambil untuk mencegah potensi risiko, menaruh perlindungan maksimal bagi konsumen, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Terkini